on . Hits: 90

Sosialisasi PERMA Terkait Administrasi Perkara Perdata dan Pidana serta Pembinaan oleh

Ketua Mahkamah Agung RI diikuti oleh Pengadilan Agama Andoolo

WhatsApp Image 2023 02 21 at 12.44.20Hakim dan pejabat kepaniteraan mengikuti sosialisasi (Dok/Bagas_Pando)

Andoolo - Jajaran Pimpinan dan pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Andoolo mengikuti zoom meting yang diselenggarakan pada pukul 11.00 WITA Senin tanggal 20 Februari 2023 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Andoolo. Dihadiri Ketua Pengadilan Agama Andoolo bapak Sumar`um, S.H.I., Wakil Ketua ibu Hasnawati, S.H.I., hakim, panitera, panitera muda, dan petugas kepaniteraan serta PTSP mengikuti acara dari awal hingga selesai. Dalam acara sosialisasi dan pembinaan dengan tema 'Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik' diawali dengan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya 1A khusus, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan pembinaan kepada satuan kerja di seluruh Indonesia melalui zoom meeting.

Materi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik disampaikan oleh Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. (Hakim Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung). Mahkamah Agung dalam mengikuti perkembangan teknologi mengakomodir pesatnya laju perkembangan teknologi dengan menerbitkan aturan-aturan terkait berperkara secara elektronik. hal ini diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang prima. (hd)

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.