SELAMAT DATANG

Assalamu Alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di WebSite resmi Pengadilan Agama Andoolo. WebSite ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Andoolo.
SELAMAT DATANG

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikasi wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Andoolo pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

 

 

|| Selamat Datang Di Zona Integritas Pengadilan Agama Andoolo Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

JADWAL SIDANG HARI INI :

NO

NOMOR PERKARA

RUANG SIDANG

AGENDA SIDANG

1
33/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Tirta     SIDANG IKRAR TALAK
2
52/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     SIDANG IKRAR TALAK
3
58/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     Jawaban Termohon secara Elektronik (Elitigasi)
4
65/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     Pembuktian lanjutan Penggugat dan Panggil Tergugat
5
66/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Tirta     UNTUK REPLIK (ECOURT)
6
72/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Tirta     Pembuktian Penggugat
7
98/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     Upaya damai dan Panggil Tergugat
8
99/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     Upaya damai dan Panggil Tergugat
9
103/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     Upaya damai dan Panggil Tergugat
10
121/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     SIDANG PERTAMA
11
122/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Tirta     SIDANG PERTAMA
12
123/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Tirta     SIDANG PERTAMA
13
125/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     SIDANG PERTAMA
14
126/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     SIDANG PERTAMA
15
127/Pdt.G/2025/PA.Adl
    Ruang Sidang Cakra     SIDANG PERTAMA

ACCESS CCTV PANDO

  • icon ARTIKEL PENGADILAN
  • icon LAYANAN PERKARA ELEKTRONIK (E-COURT)
  • PROSEDUR E-COURT
  • FORM E-COURT
  • PENGGUNA LAIN
  • PENGGUNA TERDAFTAR
  • E-LITIGASI
  • BANDING ONLINE

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   056/DJA/HK.05/SK/I/2020

 |

TENTANG
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

|

FORMULIR

AKSI

1

Model Surat Gugatan/Permohonan secara Elektronik

2

Formulir permohonan mendapatkan akun Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court

3

Daftar list verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran akun pengguna lain

4

Formulir Surat Kuasa untuk mengakses Akun Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain

5

Persetujuan Prinsipal untuk Berperkara secara Elektronik (Advokat) untuk Penggugat/Tergugat

6

Persetujuan Penggugat/Tergugat untuk Berperkara Secara Elektronik

7

Surat permohonan pengembalian uang panjar biaya perkara

 

|

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

INOVASI PENGADILAN AGAMA ANDOOLO
APLIKASI SIMCARD NON APLIKASI APLIKASI QRIS APLIKASI e-PRODUK NON APLIKASI APLIKASI e-SIAV
PANDO MOBILE LAYANAN HUMANIS

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH KETUA PTA KENDARI DAN HAKIM TINGGI PENGAWAS DAERAH 

WhatsApp Image 2022 10 06 at 6.50.43 PM

Pembinaan oleh Ketua PTA Kendari (doc/Slamet)

Sejak Rabu, 05 Oktober 2022 Tim Pengawas PTA Kendari melaksanakan Pembinaan dan Pemeriksaan Yustisial di Pengadilan Agama Andoolo, yang beranggotakan Hakim Tinggi, Dra. Hj. Maryanah, SH, MH, Panitera Muda Hukum, Abd. Rahim, S.Ag., dan Penyusun Laporan Keuangan Syafardin Jumain, SH. Pada Kamis, 06 Oktober 2022, bertempat di Ruang Media  Center Pengadilan Agama Andoolo, Tim pengawas menyampaikan ekspose hasil pengawasan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Andoolo. Menurut tim dari hasil pemeriksaan sudah hampir sempurna, anggaran DIPA 04 sudah 80% terserap. "Pengawasan ini tidak bertujuan untuk mencari-cari kesalahan, namun agar bekerja sama untuk kinerja yang lebih baik lagi",ungkap Dra. Hj. Maryanah, S.H., M.H.I. Beliau mencatat dari beberapa berkas perkara yang diperiksa, belum terdapat putusan yang membahas mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, selain itu berpesan kepada para Hakim agar produk berguna buka hanya untuk para pihak saja, namun juga bermanfaat bagi banyak orang.

Selain itu, Abd. Rahim S.Ag. selaku Tim Pengawas juga mencatat beberapa item yang menjadi temuan dan berpesan agar perlu kehati-hatian dalam kegiatan sehari-hari. Tim Pengawas juga menyampaikan bahwa terkait realisasi anggaran terutama sidkel perkara, penyerapannya sudah efektif dan efisien, dan harus di maksimalkan lagi.

Terakhir sebelum menutup, Hakim Tinggi, Dra. Hj. Maryanah, SH, MH berpesan agar meningkatkan rasa sifat tawadhu kepada semua pihak. Acara ditutup oleh Ketua PA Andoolo, Sumar’um SHI, beliau menyampaikan terima kasih kepada tim atas masukan pembinaan dan pengawasan, serta akan mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Acara ditutup dengan penyerahan hasil pengawasan dan kontrak kinerja.

Pembinaan KPTA Kendari

Selepas adanya acara Ekspose Hasil Pengawasan oleh Tim Pengawas Pemeriksaan Yustisial Oleh PTA Kendari pada Pengadilan Agama Andoolo, Ketua PTA Kendari, Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. melakukan kunjungan dan Pembinaan di PA Andoolo. Setibanya di kantor Pengadilan Agama Andoolo, KPTA Kendari bersama-sama dengan Hakim Tinggi Pengawas beserta KPA Andoolo, bersama-sama melihat ruangan kerja dan lingkungan Kantor Pengadilan Agama Andoolo. Setelah itu dilakukan Pembinaan oleh KPTA Kendari di Ruang Media Center Pengadilan Agama Andoolo, yang dihadiri oleh seluruh pegawai PA Andoolo.

Ketua PTA Kendari, Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H. dalam pembinaan kali ini menyampaikan beberapa hal seperti administrasi perkara dan pengoptimalan penggunaan aplikasi. Selain itu beliau menyampaikan mengenai hasil pembinaan dari Dirjen Badilag terkait dengan Pakta Integritas yaitu menjaga integritas sesuai dengan pesan KMA dan Dirjen Badilag. Mengingatkan mengenai kedisiplinan jam kerja, menerapkan pola hidup sederhana dan bijak dalam bersosial media. “Tolong yang menjadi amanat KMA dan Dirjen menjadi perhatian kita bersama, dan menjaga nama baik lembaga, jangan merusak dan  mencoreng” ucap beliau. Dalam kesempatan ini pula Ketua PTA Kendari memberikan motivasi bagi seluruh pegawai agar kedepannya menjadi lebih solid lagi untuk kemajuan PA Andoolo. Acara pembinaan dan pengawasan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (ka)

WhatsApp Image 2022 10 06 at 6.22.56 PM 1 WhatsApp Image 2022 10 06 at 6.22.56 PM
Penyerahan Kontrak Kinerja oleh Hatiwasda (doc/Slamet) Pengawasan oleh KPTA Kendari (doc/Slamet)

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

           

             

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.