Written by Super User on . Hits: 934

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Andoolo ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

P E T U G A S

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

NO

NAMA

ALAMAT / KONTAK

LAYANAN

1

Bagas Saputra Wiyandaka, S.H.

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Telp/HP : 

Informasi dan Pengaduan

2

Muhammad Tanzil, S.H

BTN Kendari Permai, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara

Telp/HP : 082259260012

Layanan Kasir

3

Muhammad Fadli Farid.,S.H.I

BTN Griya Safika, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara

Telp/HP : 082188658913

Layanan Pendaftaran

4

Nurhayati, S.H.I

Jln. Toshiba, Kec. Kiaea, Kab. Konawe Selatan

Telp/HP : 085341957018

Produk Pengadilan

5

Ahmad Hadi Wijaya, S.H.

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Telp/HP : 

Layanan e-Court

6

Slamet, A. Md.,Kom

BTN Kendari Permai, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara

Telp/HP : 085394941881

Gugatan Mandiri

7

Alfian Silondae, S.H.

Kel. Potoro, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan

Telp/HP : -

Layanan Posbakum

SK Petugas Layanan PTSP : Download

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.