Written by Super User on . Hits: 1286

BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

Pada Prinsipnya untuk memperoleh informasi sebagaimana kategori informasi yang dapat disediakan untuk memperoleh informasi, tidak dikenakan biaya (GRATIS) 

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan salinan informasi, baik berupa HardCopy maupun SoftCopy maka  pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau bahan salinan informasi sesuai bentuk dan media informasi yang diperlukan dan sesuai tarif bahan / biaya yang berlaku umum di Pengadilan Agama Andoolo.

Biaya - biaya tersebut antara lain :

  • Jika diminta untuk digandakan dikenakan Biaya fotocopy umum Rp. 500 / lembar dan Penjilidan Rp. 10.000 per salinan informasi,
  • Jika diminta dicopy ke dalam disk dikenakan Biaya bahan CD/DVD umum Rp. 15.000/keping atau Rp. 100.000,- FlasDisk
  • Jumlah dan media informasi sesuai kebutuhan pemohon
  • Jumlah biaya menyesuaikan jumlah dan media yang digunakan, serta tarif umum yang berlaku di Kabupaten Konawe Selatan

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.