SELAMAT DATANG

Assalamu Alaikum Wr. Wb. Selamat Datang di WebSite resmi Pengadilan Agama Andoolo. WebSite ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Andoolo.
SELAMAT DATANG

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikasi wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Andoolo pada hari dan Jam Kerja
STOP GRATIFIKASI

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

 

 

|| Selamat Datang Di Zona Integritas Pengadilan Agama Andoolo Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

JADWAL SIDANG HARI INI :

NO

NOMOR PERKARA

RUANG SIDANG

AGENDA SIDANG

TIDAK ADA SIDANG HARI INI

ACCESS CCTV PANDO

  • icon ARTIKEL PENGADILAN
  • icon LAYANAN PERKARA ELEKTRONIK (E-COURT)
  • PROSEDUR E-COURT
  • FORM E-COURT
  • PENGGUNA LAIN
  • PENGGUNA TERDAFTAR
  • E-LITIGASI
  • BANDING ONLINE

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   056/DJA/HK.05/SK/I/2020

 |

TENTANG
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

|

FORMULIR

AKSI

1

Model Surat Gugatan/Permohonan secara Elektronik

2

Formulir permohonan mendapatkan akun Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court

3

Daftar list verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran akun pengguna lain

4

Formulir Surat Kuasa untuk mengakses Akun Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain

5

Persetujuan Prinsipal untuk Berperkara secara Elektronik (Advokat) untuk Penggugat/Tergugat

6

Persetujuan Penggugat/Tergugat untuk Berperkara Secara Elektronik

7

Surat permohonan pengembalian uang panjar biaya perkara

 

|

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD


INOVASI PENGADILAN AGAMA ANDOOLO
APLIKASI SIMCARD NON APLIKASI APLIKASI QRIS APLIKASI e-PRODUK NON APLIKASI APLIKASI e-SIAV
PANDO MOBILE LAYANAN HUMANIS

PENYERAHAAN BANTUAN DANA BEASISWA (BDBS) DHARMAYUKTI CABANG ANDOOLO

WhatsApp Image 2023 07 17 at 07.47.49

Jumat (14 Juli 2023), bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Andoolo, telah dilaksanakan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Cabang Andoolo Tahun 2023. Acara penyerahan BDBS dengan Tema “Dengan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Konsisten Bantu Warga Peradilan Meraih Sukses, dihadiri oleh Pelindung Dharmayukti Cabang Andoolo, Bapak Sumar’um, S.H.I. dan Bapak Sri Hananta, S.H. Dan Ketua Dharmayukti Karini, Ibu Rahmiati Amiruddin, S.H.I. dan dihadiri secara daring oleh Wakil Ketua 1 Dharmayukti Cabang Andoolo, Ibu Barkah Nurhayati, A.Md., dan diikuti oleh Pengurus Dharmayukti Cabang Andoolo.

Bantuan Dana Beasiswa di berikan kepada 14 Orang yang terdiri dari siswa TK sampai dengan Mahasiswa sebagai wujud kepedulian dan dukungan kepada siswa siswi warga peradilan. Dalam sambutan Pelindung oleh Bapak Sumar’um, S.H.I, beliau menyampaikan dukungannya dalam penyerahan BDBS tersebut dan sesuai tema BDBS untuk tetap konsisten meraih sukses, dan menyampaikan kepada para orang tua untuk mendukung putra-putrinya untuk meningkatkan prestasi. Acara dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Dharmayukti Cabang Andoolo sekaligus pembacaan sambutan tertulis Ketua Umum Dharmayuktu Karini. Dalam sambutannya, diharapkan bantuan dana beasiswa ini mampu mendorong putra putri warga peradilan untuk dapat meraih cita-citanya setinggi mungkin, karena kesuksesan mereka di masa yang akan datang akan ditentukan dari kualitas Pendidikan, moral dan keteladanan yang ditanamkan kepada pada saat ini.

Acara diakhiri dengan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) kepada anak-anak dari para anggota Dharmayukti Karini Cabang Andoolo dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (ka)

WhatsApp Image 2023 07 17 at 07.47.54

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

           

             

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.