on . Hits: 440

Eksistensi Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Oleh: Sudarja Ardiansyah, S.H.1

PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam tentunya memiliki rasa taat beragama dengan cara tunduk kepada tuntunan syariat islam itu sendiri. Peradilan Agama yang dalam hal ini adalah wujud dari bentuk akomodasi terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat yang beragama islam. Pada masa awal kekuasaan Islam, kekuasaan peradilan masih dipegang oleh Rasulullah SAW. Beliau sendiri yang melaksanakan fungsi sebagai hakim atas berbagai persoalan dan sebagai pemimpin umat. Setelah Islam mulai berkembang dan kekuasaan Islam makin melebar, Rasulullah mulai mengangkat sahabat-sahabatnya untuk menjalankan kekuasaan di bidang peradilan di berbagai tempat. Di antara sahabat tersebut adalah Muadz Bin Jabal ra, yang ditunjuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan peradilan di Yaman, dan Atab Bin Asid yang menjadi hakim di Mekah.2Setelah Rasulullah SAW wafat, sahabat sebagai generasi Islam pertama meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi SAW merupakan peristiwa yang mengejutkan sahabat. Sebelum jenazah Nabi SAW dikubur, sahabat telah berusaha memilih penggantinya sebagai pemimpin agama dan pemimpin negara. Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi SAW. Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khattab yang kemudian diganti oleh Usman bin Affan dan selanjutnya diganti oleh Ali bin Abi Thalib.3

1 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Analis Perkara Peradilan 2021 Pengadilan Agama Taliwang

2 Asadulloh Al Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2009)

3 Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), Cet. ke-1, h. 37.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.