on . Hits: 638

Sekelumit tentang (Wacana) “Radha’ah”

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Seorang pendakwah perempuan kondang pernah menjadi pembicaraan seorang pendakwah lainnya, gegara memberikan penjelasan seputar hukum radha’ah. Pasalnya, pendapat yang disampaikan di TV nasional swasta itu tidak lazim dengan yang selama ini dikenal masyarakat. Mengetahui polemik demikian, walaupun hanya sekelumit penulis merasa perlu ikut urun rembuk agar masyarakat bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Dalam kajian fikih menyusui anak masuk dibahas dalam bab al-radha’ah. Pembicaraannya biasa juga dikaitakan dengan pembicaraan mengenai orang-orang yang yang haram dinikahi (mahram) atau larangan menikah (Mawani’ al-Nikah), dalam hal ini selain karena hubungan nasab dan hubungan semenda juga karena hubungan radha’ah (sesusuan).


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.