on . Hits: 288

Refleksi atas Kompilasi Hukum Islam:
Antara Civil Law dan Common Law

M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Paling tidak, ada dua sistem hukum yang beraku di dunia. Yaitu civil law dan common law. Ciri penting dari sistem civil law adalah adanya norma hukum yang dikodifikasi. Sebaliknya, ciri penting dari common law adalah tidak adanya norma hukum yang dikodifikasi. Lalu di mana posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI)?

Dalam hal ini, kita bisa melakukan beberapa analisa untuk melihat di mana kecenderungan KHI antara kedua sistem hukum tersebut. Yaitu dengan melihat KHI dalam konteks sumber hukum, posisi hakim dalam proses persidangan, dan sistem peradilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kontak Kami :

Jln. Kompleks Perkantoran Pemda, Kon-Sel

Telephone : [0401] 3081587

WhatsApp : +6282349600750

E- Mail      : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.