INFORMASI PANGGILAN PERKARA GHAIB
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
NO |
NOMOR PERKARA |
TERGUGAT/TERMOHON |
TANGGAL SIDANG |
RELAAS |
1 |
0003/Pdt.G/2021/PA.Adl |
Arifin bin Kadir |
Rabu, 05 Mei 2021 |
|
2 |
0018/Pdt.G/2021/PA.Adl |
Wijoya bin Masudin |
Rabu, 11 Mei 2021 |
|
3 |
||||
4 |
||||
5 |
KETERANGAN :
Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Andoolo pada pukul 09.00 WITA dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.